Kecerdasan artifisial (AI) adalah teknologi yang semakin berkembang dan digunakan dalam berbagai bidang kehidupan, mulai dari pendidikan, kesehatan, bisnis, hingga hiburan. AI memiliki potensi untuk memberikan manfaat yang besar bagi kesejahteraan manusia, namun juga membawa tantangan dan risiko yang perlu diantisipasi dan diatasi.
Salah satu tantangan yang muncul adalah bagaimana memastikan bahwa AI dapat digunakan secara etis, aman, dan bertanggung jawab. Untuk itu, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menkominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.
Surat edaran ini ditujukan kepada tiga kelompok, yaitu:
- Pelaku usaha aktivitas pemrograman berbasis AI pada kode baku lapangan usaha Indonesia 62015
- Penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup publik
- PSE lingkup privat
Surat edaran ini tidak bersifat mengikat secara hukum, melainkan sebagai pedoman bagi para pelaku usaha dan PSE dalam mengembangkan dan menggunakan AI. Surat edaran ini juga mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.
Nilai Etika Kecerdasan Artifisial
Surat edaran ini menegaskan lima nilai etika yang harus diterapkan dalam pemanfaatan AI, yaitu:
- Inklusivitas: AI harus dapat memberikan manfaat yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat, tanpa diskriminasi atau eksklusivitas.
- Aksesibilitas: AI harus dapat diakses oleh semua orang dengan mudah, tanpa hambatan atau batasan yang tidak wajar.
- Keamanan: AI harus dapat menjamin keamanan dan perlindungan data pribadi pengguna, serta mencegah penyalahgunaan atau penyalagunaan AI untuk tujuan yang merugikan.
- Kemanusiaan: AI harus menghormati nilai-nilai kemanusiaan, hak asasi manusia, dan martabat manusia, serta tidak menggantikan peran dan tanggung jawab manusia dalam pengambilan keputusan.
- Kredibilitas dan akuntabilitas: AI harus dapat dipercaya dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan transparansi dan auditabilitas yang tinggi, serta adanya mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa.
Pelaksanaan Nilai Etika Kecerdasan Artifisial
Surat edaran ini juga memberikan beberapa pedoman bagi para pelaku usaha dan PSE dalam melaksanakan nilai etika AI, antara lain:
- Melakukan analisis dampak etis sebelum mengembangkan dan menggunakan AI, dengan mempertimbangkan aspek-aspek seperti tujuan, konteks, pemangku kepentingan, risiko, dan mitigasi.
- Melakukan pengujian dan evaluasi kinerja AI secara berkala, dengan menggunakan metode yang valid, reliabel, dan objektif, serta memperbaiki kesalahan atau kekurangan yang ditemukan.
- Melakukan edukasi dan sosialisasi kepada pengguna dan masyarakat tentang manfaat, risiko, dan tanggung jawab dalam menggunakan AI, serta memberikan informasi yang jelas, akurat, dan mudah dipahami.
- Melakukan kolaborasi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti pemerintah, akademisi, industri, dan masyarakat sipil, dalam mengembangkan dan menggunakan AI, serta berbagi pengalaman dan pengetahuan yang bermanfaat.
Tanggung Jawab dalam Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial
Surat edaran ini juga menekankan bahwa para pelaku usaha dan PSE memiliki tanggung jawab dalam pemanfaatan AI, yaitu:
- Mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menghormati norma dan etika yang berlaku di masyarakat.
- Menjaga kepentingan nasional, keamanan negara, dan kedaulatan data nasional, serta tidak melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum atau mengancam kedamaian dan stabilitas regional dan global.
- Menjaga keseimbangan antara inovasi dan regulasi, serta antara kebebasan dan tanggung jawab, dalam mengembangkan dan menggunakan AI.
- Menjaga kesejahteraan dan kualitas hidup manusia, serta menghindari dampak negatif yang ditimbulkan oleh AI, seperti pengangguran, ketimpangan, atau dehumanisasi.
Kesimpulan
Surat edaran ini merupakan langkah awal yang penting dalam mengatur pemanfaatan AI di Indonesia, yang diharapkan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat, sekaligus mengantisipasi dan mengatasi tantangan dan risiko yang ada. Surat edaran ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendorong pengembangan dan pemanfaatan AI yang etis, aman, dan bertanggung jawab.
Namun, surat edaran ini masih memerlukan pengembangan dan penyempurnaan lebih lanjut, terutama dalam hal implementasi, pengawasan, dan penegakan hukum. Surat edaran ini juga perlu disosialisasikan dan didukung oleh seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat, agar dapat dijalankan dengan efektif dan efisien.
Oleh karena itu, sebagai masyarakat digital, kita perlu mengetahui dan memahami isi dan makna dari surat edaran ini, serta mengambil bagian dalam mengawasi dan memberikan masukan kepada pemerintah dalam mengatur pemanfaatan AI di Indonesia. Kita juga perlu meningkatkan literasi dan kompetensi digital kita, agar dapat menggunakan AI dengan bijak, kritis, dan bertanggung jawab. (JB)